Beranda | Artikel
Shalat Tahiyatul Masjid
Senin, 11 Desember 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Shalat Tahiyatul Masjid ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 28 Jumadal Ula 1445 H / 11 Desember 2023 M.

Kajian Tentang Shalat Tahiyatul Masjid

Pada kajian kali ini kita bahas tentang shalat sunnah tahiyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah taubat, dan shalat sunnah tawaf 2 rakaat.

Shalat tahiyatul masjid adalah shalat sunnah yang disyariatkan untuk dilakukan ketika seseorang masuk masjid sebelum duduk. Shalat ini dilakukan untuk menghormati rumah-rumah Allah. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai apakah shalat ini wajib atau tidak, mereka sepakat bahwa shalat tahiyatul masjid ini disyariatkan.

Jumhur ulama menyatakan bahwa shalat tahiyatul masjid itu sunnah muakkadah, sementara sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ini diwajibkan. Dalil yang menunjukkan disyariatkannya shalat tahiyatul masjid antara lain adalah hadits Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين

“Apabila salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, maka jangan sampai dia duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama berbeda pendapat terkait larangan ini, ada yang mengatakan bahwa larangan ini maknanya mengharamkan. Maka shalat tahiyatul masjid menjadi wajib. Sedangkan yang lain mengatakan bahwa larangan di sini menunjukkan kemakruhan, sehingga shalat tahiyahut masjid menjadi sunnah muakkadah.

Dari sisi kaedah asal yang mengatakan bahwa larangan itu pada asalnya menunjukkan hukum wajib, maka pendapat yang pertama lebih kuat. Namun ada dalil lain yang menunjukkan bahwa larangan di sini tidak menunjukkan kepada hukum haram, akan tetapi menunjukkan hukum makruh. Dari sisi ini, pendapat jumhur ulama (yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah) lebih kuat.

Hadits lain yang berkaitan dengan disyariatkannya shalat tahiyatul masjid adalah dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhuma, menyebutkan:

أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر سليكًا الغطفاني -لما أتى يوم الجمعة والنبي صلى الله عليه وسلم يخطب فقعد قبل أن يصلي الركعتين- أن يصليهما

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memerintahkan kepada Sulaik Al-Ghathafani -ketika dia datang di hari jumat, padahal saat itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang berkhutbah dan dia duduk sebelum shalat dua rakaat- untuk shalat dua rakaat sebelum duduk.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kata-kata “memerintahkan” pada asalnya menunjukkan hukum wajib. Dari sisi ini, pendapat yang mengatakan bahwa shalat tahiyatul masjid itu wajib lebih kuat. Namun, dari sisi adanya dalil lain yang menunjukkan bahwa perintah ini adalah perintah anjuran, maka pendapat yang kedua menjadi lebih kuat.

Hadits berikutnya, dari sahabat Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

أن النبي صلى الله عليه وسلم أمره لما أتى المسجد لثمن جمله الذي اشتراه منه صلى الله عليه وسلم أن يصلي الركعتين

“Suatu ketika Jabir datang ke masjid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mengambil haknya dari penjualan untanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ketika sampai di masjid, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini juga ada kata-kata “memerintahkan” yang pada asalnya perintah menunjukkan hukum wajib. Dari sisi ini, pendapat ulama yang mewajibkan shalat tahiyatul masjid menjadi kuat, tetapi dari sisi adanya hadits lain yang menunjukkan bahwa perintah tersebut tidak sampai pada derajat mewajibkan. Oleh karena itu, pendapat jumhur ulama lebih kuat.

Mungkin ada yang bertanya, mana hadits yang menunjukkan bahwa perintah dalam hadits-hadits di atas adalah perintah anjuran, bukan perintah yang sifatnya mewajibkan? Di antara hadits tersebut adalah hadits orang Arab Baduy yang datang dan bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai apa kewajiban setelah masuk Islam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan lima shalat yang diwajibkan, dan saat ditanya apakah ada kewajiban lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab bahwa tidak ada yang wajib selain shalat lima waktu, kecuali jika ingin melakukan shalat sunnah.

Ini menunjukkan bahwa selain shalat lima waktu tidak diwajibkan kepada kaum muslimin. Bisa diambil kesimpulan bahwa shalat tahiyatul masjid tidak wajib karena bukan dari shalat lima waktu.

Bagaimana penjelasan lengkapnya dari shalat dhuha ini? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53685-shalat-tahiyatul-masjid/